Proposal Pelatihan Manajemen Kinerja Pengawai Pemerintah Daerah (Penyusunan SKP Berdasarkan Permenpan No. 8 Tahun 2021)
Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi transformasi jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Implementasi Kebijakan penyetaraan tersebut mengakibatkan terjadinya transformasi jabatan dari jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah. Berbagai jabatan eselon IV telah beralih ke sejumlah jabatan fungsional dengan jenjang atau tingkatan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yakni Eselon IV setara dengan tingkat muda. Sejumlah fungsional yang akan diberlaku di Lingkungan Pemerintah Daerah diantaranya Analis Kepegawaian, Analis Kebijakan, Analis Anggaran, Perencana, Arsiparis, Pranata Komputer dan lain-lain.
Transformasi jabatan tersebut juga mengakibatkan perubahan dalam sistem organisasi yang harus dipahami dan diadaptasi oleh para pemangku jabatan fungsional yang semula sebagai pejabat struktural, diantaranya terkait sistem kerja, pelaporan hasil kerja, dan penyusunan angka kredit yang menjadi kewajiban bagi para jabatan fungsional dikarenakan adanya perbedaan sistem kerja pada jabatan struktural dan fungsional. Jika jabatan struktural lebih mengedepankan kemampuan manajerial, sementara jabatan fungsional lebih mengedepankan kemampuan substansial sesuai dengan keahlian atau keterampilan pada masing-masing pejabat fungsional sehingga setiap pejabat fungsional dituntut menjadi Profesionalisme dan hal ini menjadi tujuan bagi aparatur yang hendak dicapai melalui kebijakan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan salah satu implementasi kebijakan penyetaraan dalam jabatan fungsional maka pengaturan tugas jabatan fungsional telah diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembina Jabatan Fungsional. Dimana, didalamnya mengatur tentang klasifikasi jenjang, butir kegiatan, perhitungan angka kredit jabatan funsgional.
Untuk itu, dengan diberlakukannya PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan PAN No. 8 Tahun 2021 maka diperlukan pengetahuan cara menyusun rencana kinerja pegawai dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) berserta perhitungan angka kredit sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya. Terkait dengan hal tersebut, kami menawarkan bimbingan teknis manajemen kinerja pegawai berdasarkan PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 khususnya penyusunan rencana kinerja dalam SKP dan perhitungan angka kredit serta penyusunan laporan tugas jabatan fungsional (diberi contoh satu jenis jabatan fungsional namun dapat bertambah jenis jabatan fungsional sesuai permintaan dari peserta)
Tujuan
Tujuan dari bimbingan teknis manajemen kinerja pegawai berdasarkan PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 adalah untuk dapat meningkatkan kemampuan pegawai dalam merumuskan rencana kinerja pegawai dalam SKP dan perhitungan angka kredit serta penyusunan laporan kegiatan jabatan fungsional.
Materi Pelatihan
- Kebijakan Penyetaraan jabatan Fungsional
- Pemahaman PP Tahun 2021 tentang Sistem penilaian kinerja pegawai
- Pemahaman Permenpan No. 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai
- Teknik Penyusunan SKP dan Perhitungan Angka Kredit sesuai Permenpan No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Terkait dengan Jabatan Fungsional
- Konsep PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan No. 8 Tahun 2021
- Penyusunan Cascading mulai dari Pimpinan sampai Individu
- Penyusunan Matriks Pembagian Hasil
- Perumusan SKP Pegawai
- Diskusi, Latihan dan Presentasi
Narasumber/Instruktur
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah maupun Swasta yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek.
Susunan Acara
| Waktu | Hari Pertama | Hari Kedua | Hari Ketiga |
| 13.00 – 18.30 | Hari Pertama Check In | ||
| 07.30 – 08.00 | Registrasi/Absensi Peserta | Registrasi/Absensi Peserta | Registrasi/Absensi Peserta |
| 08.00 – 08.30 | Pembukaan | Diskusi Kelompok dan Latihan | Paparan Kelompok |
| 08.30 – 10.00 | Konsep PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan No. 8 Tahun 2021 | Lanjutan Diskusi Kelompok dan Latihan | Lanjutan Paparan Kelompok |
| 10.00 – 10.15 | Coffee Break | Coffee Break | Coffee Break |
| 10.15 – 12.00 | Penyusunan Cascading mulai dari Pimpinan sampai Individu | Lanjutan Diskusi Kelompok dan Latihan | Penutupan dan Pembagian Sertifikat |
| 12.00 – 13.00 | Ishoma | Ishoma | |
| 13.00 – 15.00 | Penyusunan Matriks Pembagian Hasil | Lanjutan Diskusi Kelompok dan Latihan | |
| 15.00 – 15.15 | Cofee Break | Cofee Break | |
| 15.15 – 17.00 | Perumusan SKP Pegawai | Lanjutan Diskusi Kelompok dan Latihan | |
| 09.30 – 13.00 | Hari Kelima : Check Out |

Jenis Diklat
Tatap Muka
Biaya
- Rp 5.500.000 ,- / peserta (Diklat Saja)
Konstribusi dapat dibayarkan pada saat registrasi di Hotel atau transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Fasilitas
- Penginapan Hotel Selama Kegiatan Berlangsung
- Materi
- Meeting Room Hotel
- 1x Lunch dan 2x Coffe Break
- Sertifikat
- Training Kit (Blocknote, Bolpoint)
- Setiap Peserta akan mendapatkan rumusan SKP
Tempat Pelaksanaan
Sesuai Permintaan (Inhouse)
Contact Person
Informasi lebih lanjut terkait Diklat ini dapat menghubungi : 089687147303 atau 0818986949
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi formulir berikut dengan data yang benar. Kami akan segera menghubungi anda

